Thursday, 22 May 2025
RUU Perampasan Aset mendapat dukungan penuh dari Presiden dan KPK sebagai langkah strategis memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara. Pembahasan menanti sinkronisasi dengan revisi KUHAP.
Jakarta - Di tengah semangat peringatan Hari Buruh Internasional, komitmen terhadap pemberantasan korupsi kembali digaungkan. Presiden menyampaikan dukungannya terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, sebuah langkah yang dianggap strategis untuk menutup celah penikmatan hasil korupsi tanpa konsekuensi pemulihan kerugian negara.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” ucap Presiden di hadapan publik. Ia menegaskan urgensinya dengan pernyataan tegas: “Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?”
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan positif dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pengesahan RUU ini akan memperkuat kerja lembaga antirasuah dalam menjalankan mandatnya. “Bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang dan dilaksanakan, bisa bermanfaat dan perkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan undang-undang tersebut akan memberikan peluang lebih besar untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. “Dengan demikian, kerugian keuangan negara dapat pulih kembali, dan dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk kepentingan pembangunan negara.”
Mengacu pada pengalamannya sebagai jaksa selama puluhan tahun, ia menilai mekanisme yang ada saat ini belum cukup efektif dalam menjangkau pemulihan aset yang hilang akibat korupsi. “Bila RUU Perampasan Aset sudah disahkan menjadi UU, harapan rakyat Indonesia, yakni kerugian keuangan negara yang tidak dapat dikembalikan melalui proses tindak pidana korupsi dapat dikembalikan seluruhnya melalui UU Perampasan Aset.”
Sementara itu, proses legislasi masih menunggu sinkronisasi dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu legislator menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset baru dapat dilanjutkan setelah revisi KUHAP rampung, guna memastikan keselarasan hukum yang berlaku. “Kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kami garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron.”
Di sisi lain, pihak pemerintah tengah melakukan pembahasan internal di antara kementerian dan lembaga terkait. Penegasan juga diberikan bahwa langkah pengajuan kembali RUU ke parlemen harus melalui komunikasi intensif dengan partai-partai politik.
Dengan dukungan yang terus menguat, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi tonggak penting dalam pengembalian uang negara dan memperkuat integritas sistem hukum Indonesia.
Apa pendapatmu soal isu ini? Tulis di kolom komentar — suaramu bisa membuka wawasan banyak orang!