Thursday, 22 May 2025

Kemkomdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID, Ini Alasannya

05 May 2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara izin Worldcoin dan WorldID karena dugaan pelanggaran penyelenggaraan sistem elektronik. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko layanan digital ilegal.

Jakarta - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan digital tersebut.

\Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,\ ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (4/5/2025).

Kemkomdigi akan memanggil pejabat dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik pada layanan Worldcoin dan WorldID. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

\Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,\ tambah Alexander.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius.

Kemkomdigi menegaskan komitmennya dalam mengawasi ekosistem digital guna menjamin keamanan ruang digital nasional. Masyarakat diimbau untuk mewaspadai layanan digital yang tidak sah dan segera melapor melalui kanal pengaduan publik resmi jika mendapati dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan digital.

Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh layanan digital yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku. Kemkomdigi berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi penyelenggara layanan digital lainnya untuk selalu mematuhi ketentuan hukum demi terciptanya ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara.

Apa pendapatmu soal isu ini? Tulis di kolom komentar — suaramu bisa membuka wawasan banyak orang!
logo-img Dinamika Kota

All Rights Reserved © 2025 Dinamika Kota