Thursday, 22 May 2025
Dinamika Kota – Menyajikan Fakta, Wawasan Masa Kini
Mukadimah
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah pilar demokrasi dan sarana utama publik memperoleh informasi yang benar.
Wartawan Dinamika Kota menyadari tanggung jawab sosialnya untuk menyampaikan informasi yang akurat, adil, dan berimbang, serta menjunjung tinggi integritas, keberagaman, dan norma-norma etika serta agama yang berlaku.
Sebagai pedoman moral dan profesional, Dinamika Kota menetapkan Kode Etik Jurnalistik berikut:
Pasal 1
Independensi dan Keakuratan
Wartawan Dinamika Kota bersikap independen, menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penjelasan:
- Independensi: Bebas dari tekanan internal maupun eksternal.
- Akurat: Sesuai fakta yang dapat diverifikasi.
- Berimbang: Memberi ruang adil bagi semua pihak.
- Tidak beritikad buruk: Tidak bertujuan mencemarkan nama baik atau merugikan pihak lain.
Pasal 2
Profesionalisme
Wartawan menempuh cara-cara yang etis dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Penjelasan:
- Mengungkap identitas saat peliputan.
- Menghormati hak privasi.
- Tidak menerima suap.
- Sumber berita harus jelas dan dapat dipercaya.
- Menghindari sensasionalisme, manipulasi visual, dan plagiat.
Pasal 3
Uji Informasi dan Praduga Tak Bersalah
Setiap informasi harus diuji kebenarannya, diberitakan secara proporsional, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Larangan Hoaks, Fitnah, Sadisme, dan Pornografi
Wartawan tidak boleh menyebarkan berita bohong, fitnah, atau konten sadis dan cabul yang merendahkan martabat manusia.
Pasal 5
Perlindungan Identitas Korban dan Anak
Wartawan tidak menyebutkan identitas korban kekerasan seksual atau anak yang terlibat dalam tindak kriminal.
Pasal 6
Integritas Profesi
Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya atau menerima imbalan untuk pemberitaan tertentu yang dapat mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Hak Tolak dan Kepercayaan Sumber
Wartawan berhak menolak mengungkap identitas narasumber bila diminta dan berkomitmen menjaga kesepakatan embargo atau off the record.
Pasal 8
Anti Diskriminasi
Wartawan tidak boleh menulis atau menyiarkan berita yang diskriminatif atau menghina atas dasar suku, agama, ras, gender, kondisi fisik, atau status sosial.
Pasal 9
Privasi
Kehidupan pribadi narasumber dihormati, kecuali menyangkut kepentingan publik.
Pasal 10
Ralat dan Permintaan Maaf
Wartawan wajib segera mencabut atau mengoreksi berita yang keliru, disertai permintaan maaf kepada publik jika menyangkut substansi yang merugikan.
Pasal 11
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Redaksi wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi diberikan oleh organisasi profesi atau manajemen Dinamika Kota sesuai tingkat pelanggaran.
Permintaan hak jawab, koreksi, atau revisi terhadap artikel Dinamika Kota dapat dikirim ke:
Subjek: HAK JAWAB / KOREKSI*
Lampirkan:
- Identitas pemohon
- Judul dan tautan artikel
- Penjelasan bagian yang dianggap keliru
- Informasi dan dokumen pendukung
*) Koreksi akan diproses dalam waktu maksimal 3x24 jam. Kami menjunjung tinggi keterbukaan, integritas, dan keadilan informasi bagi publik.